kievskiy.org

Tersangka Kasus Tewasnya 11 Siswa MTs Harapan Baru saat Susur Sungai Ditangkap

Tersangka kasus susur sungai yang mengakibatkan 11 siswa MTs Harapan Baru, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, R (41)  dibawa ke ruang tahanan Polres Ciamis, Selasa ( 22/11/2022). Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis segera melimpahkan kasus yang kepada Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Tersangka kasus susur sungai yang mengakibatkan 11 siswa MTs Harapan Baru, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, R (41) dibawa ke ruang tahanan Polres Ciamis, Selasa ( 22/11/2022). Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis segera melimpahkan kasus yang kepada Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. /Pikiran Rakyat/NURHANDOKO WIYOSO

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus susur sungai yang mengakibatkan meninggalnya 11 siswa MTs Harapan Baru, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, R (41) akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses peradilan.

Kasus susur sungai dengan tersangka  R, guru sekaligus pembina Pramuka di MTs Harapan Baru, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Saat ini yang bersangkutan di tahan di ruang tahanan Polres Ciamis.

Sebelum ditahan R menangis. Tersangka yang mengenakan rompi merah dengan tulisan tahanan di bagian punggung, dibawa petugas ke mobil. Di bawah gerimis hujan, selanjutnya tersangka dibawa ke tempat penahanan.

“Perkara ini menarik perhatian, karena korbannya 11 nyawa. Jika sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan, sekarang ditahan agar mudah dan cepat proses sidang. Kami terima pelimpahan setelah sekira satu tahun pihak penyidik melakukan penyidikan,” kata Kajari Ciamis Soimah, kepada media Selasa 22 November 2022 di Kejari Ciamis.

Baca Juga: 59 Korban Gempa Cianjur Dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Satu Orang Tewas

Didampingi Kasi Pidana Umum, Sunadi, lebih lanjut dia mengatakan berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke PN Ciamis untuk proses berikutnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan merapikan kelengkapan berkas administrasi.

“Berkas administrasi dirapihkan dulu, kemudian dilimpahkan ke PN Ciamis,” tuturnya.

Lebih lanjut Soimah mengatakan, dalam menangani kasus susur sungai ini, memeriksa 40 saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli sungai.

“Kami minta keterangan 40 saksi, termasuk ahli sungai,” ungkap Soimah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat