kievskiy.org

33 Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Ditutup Sementara

Petugas Satpol PP sedang menempel segel penutupan sementara tempat hiburan malam di kawasan Pasar Wisata pantai Pangandaran pada Rabu, 23 November 2022.
Petugas Satpol PP sedang menempel segel penutupan sementara tempat hiburan malam di kawasan Pasar Wisata pantai Pangandaran pada Rabu, 23 November 2022. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Petugas menutup sementara puluhan tempat hiburan malam yang berada di kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran.

Kasat Pol PP Kab Pangandaran Dedi Rahmat mengatakan, ada 33 tempat hiburan malam yang ada di kawasan objek wisata, mulai dari Pasar Wisata, sepanjang jalur pantai Pamugaran pantai barat Pangandaran dan objek wisata pantai Batu Hiu Parigi.

"Penutupan sementara dilakukan secara humanis dan  prosedur dengan cara melakukan pendekatan secara lisan, sosialisasi dan persuasif yang ditindaklanjuti dengan surat peringatan sebanyak tiga kali," kata Dedi pada Rabu, 23 November 2022.

Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Polisi di Rejang Lebong Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Alasan kenapa tempat hiburan malam itu ditutup, menurut Dedi, karena diduga banyak kegiatan seperti prostitusi dan minuman keras (miras) terutama bagi yang tidak memiliki izin, baik izin usaha dan bangunan.

"Pemerintah daerah sedang mengkaji secara komperhensif dari berbagai aspek yang mendukung kepariwisataan," kata Dedi.

Dedi mengatakan, apabila ada pemilik tempat hiburan malam yang masih membandel dan tetap menjalankan usahanya pascapenutupan sementara, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Awasi Tempat Hiburan Malam, Disbudpar Jabar Siapkan Tim Khusus

Kabag Ops Polres Pangandaran Kompol Dodi Arahmansyah menambahkan, penutupan sementara tempat hiburan malam dilakukan oleh petugas Satpol PP Kab Pangandaran melibatkan para tokoh agama dan ulama, pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, Kesbangpol, anggota TNI dan Polri serta Satgas Jaga Lembur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat