kievskiy.org

Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020.
Sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yedi Supriadi

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Bupati Indramayu Supendi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi, dan Kadis PUPR Omarsyah, serta Kabid Jalan PUPR Wempi Triyoso di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Sihar Hamonangan Purba menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mobil Legendaris James Band Kembali Diproduksi, Harga Jualnya Tembus Rp 50 Miliar

"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan dikurangi masa tahanan," katanya.

Selain itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 1miliar lebih atau diganti kurungan selama 1 tahun. Selain itu, hak politik terdakwa untuk dipilih juga dicabut selama dua tahun dari lamanya hukuman.

Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun.

Baca Juga: Dendam Hingga Ubun-ubun Dituduh Curi Ayam, Pria di Tasikmalaya Tega Membakar Tiga Mobil

Sementara hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat