kievskiy.org

Dendam Hingga Ubun-ubun Dituduh Curi Ayam, Pria di Tasikmalaya Tega Membakar Tiga Mobil

Bangkai mobil yang dibakar di Kota Tasikmalaya.
Bangkai mobil yang dibakar di Kota Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya mengamankan seorang lelaki berinisial YH (29), Senin, 6 Juli 2020. Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut diduga sebagai pelaku pembakaran tiga unit mobil.

Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol. Didik Rohim Hadi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pelaku diduga sebagai pelaku pembakar tiga unit mobil di wilayah Cipedes.

Di mana saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tiga unit kendaraan yang terbakar di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes.

Baca Juga: Nyaris Kecelakaan saat Naik Mobil Tony Stark Rp 9 Miliar, Andre Taulany: Gue Gak Berani Jauh-jauh

Atas laporan tersebut, pihaknya melakulan penyelidikan. Sekitar seminggu melakulan penyelidikan, akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut.

"Awalnya ada laporan dari warga mobil terbakar. Setelah dilakulan olah TKP dan penyelidikan, adanya kejanggalan atas terbakarnya itu. Selanjutnya ditindak lanjuti di lapangan," ucapnya.

Menurutnya, hasil olah TKP terungkap bahwa itu disimpulkan bukan akibat konsleting listrik, namun ada unsur kesengajaan. Atas kesimpulan itu, pihaknya pun meningkatkan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Jelang Laga Arsenal vs Leicester City, The Foxes Terancam Kehilangan Dua Pemain Andalannya

"Tak membutuhkan waktu lama, setelah diperoleh titik terang pelakunya langsung diamankan," tuturnya.

Dikatakan dia, tanpa mengelak pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu didasari sakit hati terhadap korban. Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan.

Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHPidana," tuturnya.

Baca Juga: Anak Korban Perkosaan Dicabuli Kepala P2TP2A di Rumah Aman, ICJR Serukan Usut Tuntas Kasus

Ketiga mobil itu adalah pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG milik Ade (53), warga Bojong Kaum, Cipedes, sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes.

Kemudian dan pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes.

Sakit Hati
Pelaku pembakar 3 unit mobil, YH mengaku nekat membakar mobil, karena sakit hati setelah dituduh mencuri ayam.

Baca Juga: Dampak Pengesahan UU Keamanan, TikTok Hentikan Aplikasinya di Hong Kong

“Saya merasa sakit hati dan dendam setelah dituduh mencuri ayam. Padahal saya tidak mencuri," ucap YH sambil tertunduk saat dalam pemeriksaan, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurutnya, atas tuduhan itu YH merasa sakit hati yang hingga ke ubun-ubun, hingga timbul rasa dendam. Perasaan dendam itu dilampiaskan YH dengan membakar mobil milik Ade warga Bojong Kaum, Kelurahan Panglayungan.

Karena sudah gelap mata oleh rasa dendam, YH membawa karung dari rumahnya dengan maksud untuk membakar mobil. Sesampainya di lokasi, YH menyimpan karung itu di bawah mobil grand max dan membakarnya.

"Saya sudah gelap mata oleh rasa sakit hati dan dendam. Saya berpikir harus membalas rasa sakit hati itu. Maka saya membawa karung dan dibakar di kolong mobil, selanjutnya saya pergi," kata YH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat