kievskiy.org

Dampak Pengesahan UU Keamanan, TikTok Hentikan Aplikasinya di Hong Kong

TikTok akan berhenti beroperasi setelah pemerintah Beijing menetapkan UU Keamanan Nasional baru.
TikTok akan berhenti beroperasi setelah pemerintah Beijing menetapkan UU Keamanan Nasional baru. /AFP/Oliver Douliery.

PIKIRAN RAKYAT - Aplikasi video pendek TikTok memutuskan untuk berhenti beroperasi di pasar Hong Kong, setelah pemerintah Tiongkok menetapkan undang-undang Keamanan Nasional baru di kota bekas koloni Inggris tersebut.

"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata juru bicara TikTok, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Reuters.

UU Keamanan Nasional di Hong Kong telah membuat sejumlah perusahaan teknologi enggan beroperasi. Facebook, Google dan Twitter menolak permintaan dari pemerintah Hong Kong atau kepolisian untuk mendapatkan informasi tentang data pengguna.

Baca Juga: Sempat Bermain Bersama, Remaja di Pelabuhanratu Temukan Teman Sebayanya Tewas Gantung Diri

CEO TikTok Kevin Mayer mengatakan aplikasinya tidak menyimpan data pengguna ke pemerintah Tiongkok.

ByteDance selaku pemilik TikTok juga menyebutkan aplikasinya tidak memenuhi permintaan dari pemerintah Tiongkok untuk menyensor konten atau mengakses data pengguna.

Belum diketahui kapan pastinya TikTok berhenti beroperasi di Hong Kong, namun perusahaan berharap akan berhenti dalam beberapa hari lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Hanya Berlakukan KBM Tatap Muka di Zona Hijau, Sukabumi Siapkan Protokol Kesehatan SMA

Sumber yang mengetahui masalah ini menyebutkan wilayah Hong Kong adalah pasar kecil yang membuat perusahaan merugi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat