PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut masih melaksanakan proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Jumlah pelamar sudah di atas 3.500 orang dan diprediksi masih akan terus bertambah hingga batas akhir pendaftaran.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut, Nuni Nurbayani, menyebutkan hingga Senin 28 November 2022 petang saja, jumlah pelamar PPK di Garut sudah mencapai 3.820 orang.
"Berdasarkan data hingga Senin pukul 18.00 WIB, jumlah pendaftar untuk PPK sudah mencapai 3820 orang. Ini jumlah yang lumayan banyak yang menunjukan minat warga Garut untuk menjadi PPK sangat tinggi," ujar Nuni.
Baca Juga: Lukas Enembe Ngotot Minta Berobat ke Singapura Lagi, KPK Beri Jawaban
Waktu pendaftaran calon PPK ini menurut Nuni akan berakhir pada Selasa 29 November 2022. Diprediksi di hari terakhir pendaftaran, jumlah pelamar akan cukup banyak.
Disampaikan Nuni, dari ribuan jumlah pelamar PPK tersebut, setelah melalui proses seleksi yang ketat, nantinya akan diambil 210 orang. Dari setiap kecamatan l, akan diambil 5 orang yang akan ditugaskan menjadi anggota PPK.
Nuni memastikan, proses seleksi PPK akan dilaksanakan secara transparan dan objektif. Penilaiannya pun dilaksanakan secara komputerisasi serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pengawasannya dengan harapan bisa menghasilkan petugas yang berintegritas dan profesional.
"Setiap tahapan seleksi akan kita umumkan dan proses seleksinya akan senantiasa melibatkan masyarakat. Kita juga akan umumkan siapa saja yang lolos CAT atau computer assessment test," katanya.
Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo di Balik Bharada E dan Brigadir J Bersenpi Tanpa Tes Psikologi
Lebih jauh ia menjelaskan tahapan penerimaan PPK yang terbuka untuk masyarakat Garut ini. Setelah melakukan pendaftaran, mereka mengikuti tes tertulis yang dilakukan secara komputerisasi dan hasilnya dapat langsung diketahui saat itu juga.
Masih menurut Nuni, pelamar yang lolos tahapan seleksi secara CAT akan dipilih kembali untuk menentukan maksimal 3 kali kebutuhan anggota PPK yakni setiap kecamatan sebanyak 15 orang.
Selanjutnya pelamar menjalani tes wawancara langsung oleh KPU Garut untuk kemudian ditentukan 2 kali kebutuhan tiap kecamatan yakni sebanyak 10 orang.
"Setelah wawancara ditetapkan 2 kali kebutuhan PPK yakni 10 orang per kecamatan. Lalu dari 10 orang ini kemudian diseleksi lagi menjadi tinggal 5 orang per kecamatan untuk kudian dilantik menjadi petugas PPK," ucap Nuni. ***