PIKIRAN RAKYAT - Saksi Linggom Parasian Siahaan mengungkapkan bahwa pengunaan senjata api (senpi) oleh Bharada E dan Brigadir J ternyata tidak sesuai prosedur.
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri itu membeberkan fakta tersebut saat hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Linggom Parasian Siahaan menuturkan bahwa dalam kasus tersebut, dia merupakan pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan mendiang Brigadir J.
"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Elizer dan almarhum Brigadir Yosua," tuturnya.
"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” ujar hakim mengonfirmasi.
"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma,” ucap Linggom Parasian Siahaan menjawab.
Baca Juga: Klasemen Matchday Kedua Piala Dunia Qatar 2022: Tiga Tim Pastikan Lolos ke 16 Besar
Hakim kemudian menanyakan siapa Kepala Yanma pada saat pemberian izin penggunaan senjata api Brigadir J dan Bharada E terjadi.
"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ujar Linggom Parasian Siahaan.