kievskiy.org

Foto Peti Jenazah dan Hasil Forensik Brigadir J Dihapus Usai Autopsi, Saksi Sebut Oknum yang Beri Perintah

Ilustrasi peti mati.
Ilustrasi peti mati. /Pexels/Pavel Danilyuk

PIKIRAN RAKYAT – Fakta baru kematian Brigadir J terungkap dalam sidang, ada perintah penghapusan dokumen foto peti mayat dan hasil forensik pertama almarhum Yoshua.

Hal itu diungkapkan saksi sekaligus terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin.

Arif yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang Ferdy Sambo Cs, Senin, 28 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkit satu nama polisi di balik penghapusan foto tersebut.

Dia mengatakan, bawahan Sambo di Provos Polri itu memerintahkan seluruh anggotanya yang terlibat penanganan mayat Yoshua, untuk menghapus dokumen penting usai autopsi.

 Baca Juga: 10 Koli Pakaian Laki-laki Disalurkan ke Pengungsi Gempa Cianjur, Pemkot Bandung: Jangan Pakai Daster Lagi

Menurutnya, dokumen foto yang diperintahkan untuk dihapus diantaranya adalah foto peti mati dan hasil forensik sementara.

Sedangkan pemberi titah tak lain adalah Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri, Susanto Haris.

Mulanya, Arif mengaku sempat melapor ke Kombes Agus saat dimintai tolong menyiapkan peti jenazah terbaik yang siap pakai pada saat itu.

“Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan, kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik yang ready dini hari itu. Kami carikan kami foto beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan, yang mulia,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat