kievskiy.org

Pengacara Brigadir J Klaim Sambo Lakukan Curas, Kamaruddin: Kriminal Jalanan Ancaman 20 Tahun Penjara

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J. /Uya Kuya Tv/ YouTube/

PIKIRAN RAKYAT – Kamaruddin Simanjuntak mengklaim bahwa Ferdy Sambo telah melakukan kejahatan lain di luar pembunuhan terhadap kliennya.

Di keterangan terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengatakan bahwa Sambo Cs telah menguasai kartu ATM, ponsel, hingga laptop Brigadir J untuk melancarkan tindak kriminal lain.

“Tindakan Ferdy Sambo selain dugaan pembunuhan terencana yang dimaksud pasal 340 jo 338 pembunuhan biasa, jo pasal 55-56, Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, curas. Membunuh Josua untuk menguasai uangnya. Ini kategori kriminal kejahatan jalanan," ujar dia.

"Ferdy Sambo sebagai bintang dua melakukan pencurian dengan kekerasan. Karena dilakukan dengan media bank, maka Ferdy sambo dan kawan-kawan bisa dijerat pencucian uang dengan ancaman 20 tahun," kata Kamaruddin lagi.

 Baca Juga: Inggris Tak Cetak Gol, Gareth Southgate Singgung Cemoohan Penggemar

Kamaruddin lantas menyinggung orang-orang atau pihak-pihak yang menyepelekan ucapannya terkait Ferdy Sambo.

Hal ini lantaran pernyataan konrtroversial terkait perpindahan uang Rp200 juta dari rekening Yoshua ke terdakwa Ricky Rizal belakangan terbukti benar.

Saksi Anita di persidangan mengamini adany aliran uang Rp200 juta dalam dua kali transaksi pada tanggal 11 Juli 2022, yaitu tiga hari setelah kematian Yoshua.

"Dulu ketika saya buka sekitar tanggal 18 Juli 2022, bahwa pasca meninggal almarhum ada uang dari rekeningnya tanggal 11 berpindah atau dipindahkan dari rekening almarhum ke rekening para terdakwa atas nama Ricky Rizal diduga atas perintah Sambo atau Ibu Putri, tidak ada yang percaya sama saya,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat