kievskiy.org

Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto, Pengacara: Klien Kami Korban Kebohongan Sambo

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya hanya korban kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Henry usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua RT Duren Tiga Seno Sukarto dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 November 2022.

Menurut Henry, berdasarkan keterangan saksi yang pernah dihadirkan dan bukti-bukti yang ada, kliennya itu tidak melakukan tindak pidana.

"Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan), mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Masih Dominan

Henry menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua saksi yang dihadirkan di persidangan mereka mengatakan tidak kenal, dan tidak pernah bertemu dengan Irfan.

Disisi lain kesaksian Kodir yang menyebut CCTV yang dipasang di pos satpam dibeli menggunakan uang Sambo. Menurutnya darinsana unsur pasal UU ITE tidak terpenuhi.

Dikatakan Henry, kliennya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun dia mengklaim kliennya tidak tahu bahwa DVR yang diganti merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasan Irfan Widyanto.

Baca Juga: BMKG Ungkap Dugaan Sementara Pemicu Gempa Cianjur: Sistem Sesar Cimandiri

"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah 'ambil dan serahkan pada penyidik'. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar," ucapnya.

Henry juga menyebut, bahwa adanya tekanan psikis hirarki terhadap kliennya dari perintah Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Bahwa perintah yang katanya dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan, kan kita sudah uji. Pengertian mengamankan itu, mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata itu bukan. Jadi betul tidak ada kaitannya dengan dakwaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat