kievskiy.org

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Masih Dominan

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pikiran-rakyat.com/Irwan Natsir

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang sudah berkekuatan humum tetap di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 24 November 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 248 perkara yang ditangani, mulai dari perkara narkoba hingga Undang-undang Darurat kepemilikan senjata api ilegal. Dari data barang bukti yang dimusnahkan, tercatat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih cukup dominan di Sukabumi.

Baca Juga: Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu sebanyak 76,0911 gram, daun ganja kering 188,5248 gram, obat-obatan keras tanpa izin edar sebanyak 99.678 butir, handphone 18 unit, tas 15 buah, alat isap sabu atau bong sebanyak 8 buah, baju 12 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api satu buah, timbangan digital 18 buah, dan miras oplosan 250 botol.

Beberapa barang bukti seperti sabu-sabu, ganja kering, obat-obatan, handphone, baju dan lainnya dihancurkan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan senjata tajam dan senjata api rakitan dihancurkan dengan menggunakan gergaji.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang yang sudah selesai proses hukumnya.

Baca Juga: BMKG: Gempa Susulan di Cianjur Semakin Melemah, Berhenti Satu Pekan ke Depan

"Untuk menghindari penyalahgunaan ini barang bukti kita musnahkan. Harapan kita dengan pemusnahan ini pertama, ini kan udah inkrah, kedua dengan putusan itu kan harus kita selesaikan semuanya baik barang buktinya dan eksekusi terhadap terpidana itu tuntas," kata Siju kepada awak media di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 24 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat