kievskiy.org

Hakim Isyaratkan Acay Cocok Jadi Terdakwa, Saksi Bersikeras Tak Tahu Apa-apa dalam Sidang Brigadir J

JPU meragukan kejujuran Acay terkait CCTV di rumah tetangga Ferdy Sambo, mengatakan tidak tahu menahu.
JPU meragukan kejujuran Acay terkait CCTV di rumah tetangga Ferdy Sambo, mengatakan tidak tahu menahu. /PMJ News/Fajar

PIKIRAN RAKYAT – AKBP Ari Cahya alias Acay, salah satu saksi yang dihadirkan untuk kasus kematian Brigadir J diisyaratkan hakim cocok dijadikan sebagai tersangka.

Pasalnya, majelis hakim menilai Acay memiliki 'peran' sebagaimana bawahannya, AKP Irfan Widyanto, yang kini jadi terdakwa. perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Bertempat di PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022, hakim mengejawantahkan segala penilaiannya soal ‘peran’ Acay.

Dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rachman tersebut, Acay disebut hakim menyeret terdakwa Irfan sehingga alih-alih dirinya, Irfan lah yang terjerat pasal obstruction of justice.

 Baca Juga: Euforia Menyambut Kemenangan 0-2 dari Wales, Suporter Iran Tetap Protes Kematian Mahsa Amini

"Kemudian Saudara atas perintah Ferdy Sambo datang dengan membawa motor bersama dengan Irfan seperti itu untuk di tanggal 8, kemudian Saudara ditelepon tidak bisa dihubungi karena Saudara ada di pesawat menuju ke Bali. Saudara ditanya siapa yang bisa, Saudara tidak jelaskan tadi, tapi Saudara perintahkan si Irfan untuk menghadap," kata hakim.

Menurut hakim, seluruh BAP menunjukkan Acay tahu persis peristiwa apa yang terjadi setelah Yoshua tewas di kediaman Ferdy Sambo.

"Iya, artinya Saudara mengetahui persis peristiwa terjadinya itu, dihubungkan dengan yang Saudara rekomendasikan nama Irfan untuk menghadap, bahkan kemudian Irfan saat ini menjadi orang yang terdakwa. Benar tidak dia terdakwa dia?" tanya hakim.

"Perkara yang sama?" Acay balik bertanya.
"Iya, pertanyaannya kan simpel jadinya, Saudara rekomendasikan orang, orang kemudian jadi terdakwa. Terus kemudian seperti yang dikatakan tadi, kok sesingkat itu, seolah-olah Saudara tidak tahu apa-apa," ujar hakim lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat