kievskiy.org

Modus Penyalahgunaan Solar di Sukabumi, Tiga Pria Jadi Pelaku

Ilustrasi BBM Solar, Pertamax, dan Pertalite, belum lama ini terjadi penyalahgunaan BBM di Sukabumi, simak penjelasan polisi.
Ilustrasi BBM Solar, Pertamax, dan Pertalite, belum lama ini terjadi penyalahgunaan BBM di Sukabumi, simak penjelasan polisi. /Antara/Ampelsa

PIKIRANN RAKYAT - Tiga pria berinisial AG (35), YAS (39), dan S (21) diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi pada 27 November 2022 lalu.

Polisi masih mengejar satu pelaku lain berinisal AJ (44) yang berperan sebagai pemodal dalam perkara tersebut.

Kawanan ini kerap beroperasi menyedot solar dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sukabumi menggunakan mobil boks yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi dengan jalur selang.

Modus para tersangka dalam menyedot solar di SPBU ini agar bisa menjual BBM bersubsidi tersebut di tempat lain dengan harga yang lebih mahal.

Baca Juga: Polisi Amankan Penimbun BBM Subsidi di Cianjur, 1.080 Ton Solar Disita

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin mengatakan, penangkapan para pelaku tindak kejahatan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim.

“Solar yang sudah berada di dalam tangki tersebut kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa ke dalam empat toren kapasitas 1.000 liter yang berada di dalam mobil boks tersebut," katanya, akhir pekan lalu.

Setelah solar bersubsidi terisi penuh ke dalam empat toren, tersangka S mendatangi YHS dan AG untuk memindahkan solar ke dalam tangki buatan kapasitas 8.000 liter yang berada di atas truk Colt Diesel bernopol BE 9621 GP menggunakan alat berupa mesin pompa dan selang plastik.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat