kievskiy.org

APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan, Gaji 6 Bulan Bupati dan Wakil Terancam Tak Turun

Ilustrasi gaji bupati, wakil, dan DPRD Indramayu yang terancam tak turun akibat APBD 2023 yang gagal disahkan.
Ilustrasi gaji bupati, wakil, dan DPRD Indramayu yang terancam tak turun akibat APBD 2023 yang gagal disahkan. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp3.632.591.009,638.

Baca Juga: Lucky Hakim Tantang DPRD Indramayu untuk Debat Publik, Ada Masalah Apa?

Pada Senin 5 Desember 2022, disebutkan konsekuensi lain karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya, bupati/wakil bupati dan semua anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari-Juni 2023.

Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan, diikuti pemblokiran gaji masing-masing. Keten- tuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 312 Ayat (2), dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud Ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat