kievskiy.org

Buntut Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu hingga Tewaskan 2 Petani, Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Bui

Ilustrasi bentrokan berdarah.
Ilustrasi bentrokan berdarah. /Pixabay/twilightzone

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat, Taryadi yang telah ditetapkan terdakwa dalam kasus bentrokan berdarah di lahan tebu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang terjadi Oktober, 2021 lalu tersebut mengakibatkan dua orang petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (3) KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, Kamis, 12 Mei 2022

Baca Juga: IBSW Apresiasi KSP Jembatani Tantangan Pengembangan Era Digital Indonesia

Sidang lanjutan perkara pidana tersebut digelar secara virtual pada hari Kamis, 12 Mei 2022 dengan No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm, dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh tiga hakim, yakni Yogi Dulhadi sebagai Hakim Ketua, di dampingi Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.

Selain itu, sidang tersebut turut dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari simpatisan terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang, dan 32 orang lainnya sebagai hadirin.

Pada sidang-sidang sebelumnya juga tampak selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari pihak petani maupun dari simpatisan Taryadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat