PIKIRAN RAKYAT - Mulai tanggal 17 hingga 30 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pra AKB ini resmi berdasarkan hasil rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pada Kamis 16 Juli 2020.
Ketentuannya pun tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas, antara lain:
Baca Juga: Bukan Gaya-gayaan, Indonesia Hanya Target Pasar, Erick Thohir: Go Global Perbaiki Rantai Pasok Pasar
Pendidikan
Masa pengenalan lingkungan sekolah di tingkat SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak hanya 50 peserta didik setiap harinya dengan protokol kesehatan.
Sekolah dan pendidikan keagamaan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Kembali Berseteru dengan Istri Pertama Kiwil, Meggy Wulandari: Api Cemburu Itu akan Tetap Ada
Perbankan