kievskiy.org

Bupati Cianjur: Kalau Ada yang Korupsi Uang atau Barang Bantuan Gempa, Hukum Mati

Bupati Cianjur Herman Suherman saat menerima bantuan dari Bupati Bandung Dadang Suherman, Minggu 27 November 2022.
Bupati Cianjur Herman Suherman saat menerima bantuan dari Bupati Bandung Dadang Suherman, Minggu 27 November 2022. /PRFMNEWS/Budi Satria PRFMNEWS/Budi Satria

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Cianjur, Herman Suherman membantah telah menyelewengkan bantuan yang disalurkan dari lembaga Internasional, Emirates Red Crescent untuk korban gempa Cianjur. Dia menyebut seluruh bantuan telah tersalurkan secara transparan.

Menurutnya, bantuan yang disalurkan melalui pemerintah daerah telah disalurkan sesuai prosedur, yakni sesuai verifikasi tim di lapangan, tujuan masyarakat yang menerima bantuan, waktu penyaluran, dan dibuktikan dengan foto ketika menyalurkan bantuan.

“Itu langsung di SPJ-kan (surat pertanggungjawaban). Sehingga setiap hari, setiap minggu, ada pemasukan, pengeluaran, dan saldo di gudang,” kata Herman dalam keterangannya di Cianjur, Senin.

Terkait tudingan menggelapkan bantuan dengan cara mengubah alur bantuan yang diserahkan kepada pihak partai serta mengganti kemasan bantuan untuk diperjualbelikan di pasar, dia membantah mentah-mentah tudingan tersebut.

Baca Juga: 3 Tahun Banjir Rob Terjang Kandanghaur Indramayu, Warga Minta Solusi Pemerintah

“Yang namanya bantuan itu mohon maaf, enggak sampai dijual Bupati ke pasar, masa iya dijual Bupati ke pasar, keterlaluan,” ujarnya.

Herman menilai terlalu naif seorang Bupati menjual bantuan, sedangkan masyarakat sedang berduka akibat bencana. Bahkan, masih banyak masyarakat Cianjur yang masih membutuhkan bantuan.

Herman mengaku sejak awal sudah mengingatkan jajarannya agar jangan menyelewengkan bantuan korban bencana baik uang maupun barang karena bisa terancam hukuman mati.

“Saya sampaikan awas hati-hati jangan sampai dikurangi (bantuan), bahkan kita harus menambah untuk teman-teman kita. Dan saya sampaikan, kalau ada yang mengkorupsi uang maupun barang itu hukumannya mati,” ucap Herman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat