kievskiy.org

Warga Jabar Wajib Berhati-hati saat Rayakan Malam Tahun Baru, Kembang Api Tak Boleh Lebih dari 1,6 Inci

Humas Polda Jabar saat diwawancarai di sela-sela Media Gathering di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 27 Desember 2022.
Humas Polda Jabar saat diwawancarai di sela-sela Media Gathering di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 27 Desember 2022. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud)

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau warga sekitar yang akan menyalakan kembang api harus dipastikan dalam pengawasan yang ketat.

Hal ini dilakukan dikarenakan kembang api yang disulut dikhawatirkan dapat mengakibatkan kebakaran dan membahayakan warga. Terutama yang berdesakan saat malam tahun baru.

"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo ketika ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 27Desember 2022.

Ibrahim pun mengimbau warga yang hendak menyulut kembang api melapor terlebih dulu ke polisi agar dapat dilakukan asesmen tingkat kewajaran serta keselamatannya.

Baca Juga: 5 Imbauan BNPB terkait Ancaman Badai Dahsyat di Jakarta dan Sekitarnya

Bahkan menurut dia, ada sejumlah aturan terkait dengan penggunaan kembang api yang harus dipatuhi seperti diameter yang tak lebih dari 1,6 inci.

"Jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," ucapnya.

Sementara, terkait pengamanan perayaan tahun baru, Ibrahim mengaku Polda Jabar akan fokus mengamankan arus lalu lintas dan juga daerah wisata. Menurut dia, ada sejumlah daerah wisata di Jabar yang harus diwaspadai terjadi lonjakan wisatawan.

"Adapun beberapa daerah yang perlu diantisipasi seperti daerah kunjungan wisata di Bogor, kemudian di Puncak, di Ciwidey, Lembang, dan di daerah Pangandaran," tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat