kievskiy.org

129 Paket Sabu-sabu akan Diedarkan Malam Tahun Baru, Polres Bogor Ringkus Pelakunya

Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar 129 paket sabu yang akan mengedarkannya saat malam tahun baru.
Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar 129 paket sabu yang akan mengedarkannya saat malam tahun baru. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AM, dengan barang bukti 129 paket sabu yang akan diedarkan saat malam tahun baru.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, 129 paket sabu-sabu siap edar tersebut memiliki total berat 45,16 gram yang akan diedarkan AM dengan sistem tempel.

"Total dari 129 seberat 45,16 gram dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu dengan menyimpan narkotika di salah satu tempat kemudian menginformasikan kepada si pembeli kemudian si pembeli mengambil di tempat tersebut begitu sebaliknya dengan uang untuk transaksinya," kata Iman pada Senin 26 Desember 2022.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Ratusan Miras, Narkoba, dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bandung jelang Nataru

Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M Ilham menjelaskan, ratusan paket sabu-sabu milik AM itu, dijual dengan harga antara Rp200.000-Rp500.000 untuk satu paket, tergantung jumlah yang diinginkan konsumennya.

Kata Ilham, ratusan paket sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bogor, serta Leuwiliang dan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat