PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyatakan kasus narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa siap disidangkan.
Pasalnya Kejati mengatakan berkas kasus yang menyeret mantan Kapolda Jawa Timur itu sudah lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan berkas Teddy Minahasa sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya, Rabu 21 Desember 2022.
Ade kini tinggal menunggu jawaban dari penyidik mengenai jadwal para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Jangan Sampai Terlambat
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.