PIKIRAN RAKYAT – Status justice collaborator (JC) eks Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan diputuskan hari ini, Senin, 12 Desember 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepenuhnya berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan Doddy sebagai JC, dalam kasus narkoba di tubuh Polri.
Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, pada Minggu, 11 Desember 2022. Dia mengatakan Keputusan hari ini termasuk untuk ke dua tersangka, Linda dan Arif.
"Baru besok (hari ini) akan diputuskan. Ada beberapa hal yang masih didalami. Jadi, diputuskan Senin depan diputuskan pimpinan bila tidak halangan," kata Edwin.
Di sisi lain, Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba, dalam keterangan tertulis mengatakan kliennya sangat layak mendapatkan status tersebut.
Sebab, kata dia, kesaksian Doddy akan dengan terang membuka keterlibatan Teddy Minahasa (TM), eks Kapolda Sumatera Barar yang diduga menjadi bandar narkoba dalam perkara bersangkutan.
"Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," ujar dia, dikutip Senin, 12 Desember 2022.
Adriel menegaskan, Doddy merupakan saksi kunci dalam kasus Teddy Minahasa yang harus dilindungi LPSK.