PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengenai sabu yang disimpan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pihaknya hanya menyimpan sabu dalam kasus Teddy Minahasa sebesar 3,1 Kg.
“Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.
“Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 (kilogram). Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” sambungnya.
Ketut menambahkan belum menerima berkas mengenai keterangan Teddy Minahasa yang telah dicabut.
Baca Juga: Bantuan Dinilai Tak Merata, Warga Terdampak Gempa Cianjur Turun ke Jalan Galang Bantuan
Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris Hutapea memancing reaksi dari kubu AKBP Doddy Prawiranegara.
Menurut kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel, Teddy Minahasa seolah ingin mengaburkan fakta terkait keberadaan barang bukti tersebut.
"(Dia seolah ingin) mengaburkan (fakta) terkait 5 kg tersebut. Seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilan lah katanya," kata Adriel.