kievskiy.org

Cekcok Barbuk 5 Kilogram Sabu antar Kubu Teddy Minahasa vs Doddy, Kejagung Heran: Pak Teddy Ini Ya

Ilustrasi barang bukti.
Ilustrasi barang bukti. /Pixabay/bluebudgie

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara, tanggapi percekcokan antara kubu tersangka Teddy Minahasa dengan tersangka Doddy Prawiranegara, dalam kasus penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.

Sebelumnya diberitakan bahwa Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa 5 kilogram sabu yang disangkakan ada di tangannya justru ada di Kejaksaan.

Menurut Teddy, barang bukti narkoba dalam kasus dugaan peredaran narkoba tersebut kini utuh disimpan pihak Kejaksaan sebagai bahan untuk kepentingan persidangan.

Lama bungkam dan membiarkan pihak Doddy dan Teddy saling serang argumen, akhirnya Kejagung beri bantahan tegas di media massa.

 Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Besar-besaran di Jakarta, Tuntut Tetapkan UMP DKI Rp5,1 Juta

Kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menekankan bahwa Kejaksaan tidak menyimpan narkoba seberat 5 kilogram.

Dengan kata lain, Ketut menepis semua pernyataan yang telah gamblang dilontarkan oleh Hotman Paris.

Ketut membenarkan narkoba yang disisihkan ada di Kejaksaan, namun beratnya hanya mencapai 3,1 kilogram.

“Pak Teddy ini ya, kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut, Rabu, 23 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat