PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras).
Dari hasil penggrebekan yang dilakukan terhadap gudang yang berlokasi di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu 31 Desember 2022 dini hari itu, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Pantauan di lokasi, rumah yang digunakan menjadi gudang penyimpanan miras itu berada di komplek Perumahan Nusa Indah, RT 03 RW 14, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Ketua RT 03 RW 14, Desa Jayaraga, Cipto, mengaku kaget ketika dirinya mendapatkan pemberitahuan dari petugas Satpol PP terkait adanya rumah di daerahnya yang digunakan tempat penyimpanan miras.
"Tentu saja sangat kaget karena sebelumnya sama sekali tak menyangka rumah ini dipakai tempat penyimpanan miras dalam jumlah yang cukup banyak," kata Cipto saat ditemui di lokasi penggrebekan.
Menurutnya, warga yang menepati rumah itu terbilang warga baru. Ia sekira dua bulan yang lalu membeli rumah itu dengan alasan akan digunakan untuk tempat kos-kosan.
Cipto mengaku di rumah itu selama ini memang sering ada mobil boms yang keluar masuk. Namun hal itu sama sekali tak menimbulkan kecurigaan bagi dirinya dan warga sekitar.
"Saya juga tahu ada penggrebekan karena tadi dikasih tahu oleh warga dan petugas Satpol PP. Benar-benar kaget apalagi ketika melihat secara langsung di dalam rumah banyak sekali minuman keras dari berbagai jenis dan merek," ujarnya.***