kievskiy.org

Kejari Garut Kurang Personel, Pengusutan Dugaan Korupsi DPRD Molor sejak 2019

Ilustrasi kasus dugaan korupsi DPRD Garut.
Ilustrasi kasus dugaan korupsi DPRD Garut. /Pixabay/Leo2014

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan memanggil dan meriksa kembali unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Garut.

Kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat Garut apalagi penanganannya sudah berlangsung cukup lama yakni sejak tahun 2019.

Adanya rencana pemanggilan dan pemeriksaan kembali unsur pimpinan DPRD Garut diungkapkan Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti.

Pemanggilan dan periksaan akan kembali dilakukan baik terhadap unsur pimpinan DPRD Garut periode 2014-2019 maupun yang sekarang.

Baca Juga: Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Garut, Bupati Akui Tolak Kenaikan Harga BBM

"Saat ini kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019 masih dalam proses penyidikan. Makanya kami pasti akan memanggil dan memeriksa kembali seluruh anggota DPRD Garut periode 2014-2019 termasuk seluruh unsur pimpinannya," kata Neva pada acara Press Release Kejari Garut Dalam Rangka Transparansi Kinerja Periode Januari-Desember 2022 di aula Kejari Garut, Kamis 29 Desember 2022.

Diakui Neva, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Garut ini memang membutuhkan waktu yang lama.

Hal ini disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa yang jumlahnya mencapai ratusan.

Penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Garut ini, tutur Neva, masih menjadi PR (pekerjaan rumah) Kejari Garut di tahun 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat