kievskiy.org

Dinkes Kota Sukabumi Larang Masyarakat Makan Cikbul

Pedagang menyajikan chiki ngebul (cikbul) di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut.
Pedagang menyajikan chiki ngebul (cikbul) di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi melarang masyarakat untuk mengonsumsi makanan ciki berasap nitrogen atau ciki ngebul (Cikbul) yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan keracunan. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi Wita Darmawati mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengawasan seluruh makanan pada pekan lalu. Namun, tiba-tiba ada kasus keracunan cikbul sehingga pihaknya langsung mengeluarkan surat edaran yang spesifik melarang konsumsi cikbul.

"Kita sudah membuat surat edaran itu, sekarang tinggal kita edarkan. Ini juga kita masih lakukan assessmen  (penilaian) sampai sejauh mana di Kota Sukabumi ada tempat-tempat yang menjual cikbul tersebut," ujar Wita kepada wartawan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Wita mengatakan, zat nitrogen yang terdapat dalam cikbul seharusnya bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk kepentingan medis. Maka dari itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran supaya makanan bernitrogen tak lagi dikonsumsi.

Baca Juga: Demam Lato-Lato, Disdik Ciamis Belum Keluarkan Larangan Khusus Bawa ke Sekolah

"Nitrogen ini digunakan untuk kepentingan medis. Di rumah sakit, selain oksigen ada nitrogen juga yang dibutuhkan, tapi penggunaannya harus ada pengawasan. Intinya, penjualan cikbul itu dilarang. Kita sudah mengeluarkan surat edaran supaya tidak mengonsumsi itu," sebutnya.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan jajanan yang dijual di sekolah-sekolah. Kendati demikian, pihaknya saat ini masih melakukan penilaian terlebih dahulu, apakah benar di Kota Sukabumi ada yang menjual cikbul dan bagaimana korelasinya dengan kesehatan.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pengawasan terhadap sekolah-sekolah, karena itulah tempat yang strategis untuk pedagang yang menjual cikbul itu," tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut Wita, di Kota Sukabumi belum ada laporan adanya yang mengalami keracunan akibat cikbul. Pihaknya juga belum tahu pasti apakah benar cikbul dapat mengakibatkan keracunan atau keracunan tersebut diakibatkan makanan lain.

"Kita juga akan berkonsultasi dengan provinsi seperti apa nanti tindak lanjutnya yang harus dilakukan terkait cikbul itu. Kemudian langkah-langkah berikutnya nanti kita sampaikan, setelah kita berkonsultasi juga dengan pimpinan," sebutnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat