PIKIRAN RAKYAT - Kerusakan lingkungan parah yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut mendapat perhatian Anggota Komisi V DPRD Jabar Memo Hermawan. Salah satunya, ia menyoroti banyaknya gunung di Garut yang dipugar dan atau dipangkas karena diambil pasirnya atau dijadikan tempat galian C.
Menurut Memo, selama ini, Pemkab Garut selalu berdalih izin penambangan pasir dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
Ini tidak sepenuhnya benar karena kajian atau rekomendasinya tetap dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.
"Pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin penambangan pasir atau galian C jika tidak ada rekomendasi dari Pemkab Garut. Makanya Pemkab Garut tidak bisa lepas tangan dan melempar tanggung jawab ke provinsi terkait maraknya gunung yang dijadikan galian C," ujar Memo.
Dikatakannya, kalaupun Pemprov Jabar mengeluarkan izin untuk penggalian pasir, jumlahnya pun pasti tidak sebanyak yang ada di Garut saat ini.
Secara logika, tidak akan mungkin Pemprov Jabar mengizinkan gunung dipugar dan dijadikan tempat galian C.
Terkait adanya sebuah gunung di Garut yang dipugar karena diambil pasirnya, Memo pernah bertanya ke dinas terkait di provinsi. Ternyata, dinas itu tidak pernah mengeluarkan izin.
Baca Juga: 10 Fakta Bentrok Maut TKI-TKA China PT GNI, Akar Konflik Versi Menaker hingga Kecemasan Bupati