kievskiy.org

Ada 8.607 Dispensasi Pernikahan Dini di Jawa Barat Selama 2022, Penyebabnya Kehamilan Tidak Diinginkan

Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak.
Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan bahwa jumlah pengajuan dispensasi pernikahan dini di Jawa Barat selama tahun 2022 sebanyak 8.607, terdiri dari 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki. Data itu dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Adanya peningkatan pengajuan dispensasi, kata dia, kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya jumlah KTD (kehamilan tidak diinginkan).

Menurut dia, banyak hal yang dapat memicu terjadinya KTD pada anak, salah satunya globalisasi yang berdampak pada kemudahan mengakses informasi. Tidak hanya membawa dampak positif, globalisasi juga memberikan efek negatif seperti lebih mudahnya anak-anak mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya. Kemudian, pola asuh dan kurangnya pengawasan dan pendampingan orangtua kepada anak juga menjadi salah satu sebab.

"Adapun upaya DP3AKB untuk menekan agar tidak ada praktik pernikahan anak terlebih karena kehamilan yang tidak diinginkan yaitu melakukan KIE (komunikasi informasi dan edukasi) ketahanan keluarga dan pola asuh kepada masyarakat. Optimalisasi pelayanan dan kosnseling keluarga oleh PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Provinsi Jawa Barat," tuturnya pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Begal di Bandung Beraksi Pakai Alat Setrum, Satu Motor Dirampas

Pihaknya pun mendorong pembentukan dan penguatan PUSPAGA di kabupaten dan kota. Selain itu, optimalisasi peran tenaga lini lapang dan mitra DP3AKB (termasuk Alumni Sekoper Cinta) dalam penyadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.

"Kemudian peningkatan peran dan partisipasi teman sebaya dalam pencegahan perkawinan anak melalui Forum Anak Daerah, menyusun Rencana Aksi Daerah pencegahan perkawinan anak, dan melaksanakan KIE kepada masyarakat, murid sekolah, Guru/Tenaga pengajar, kepala desa, penyuluh agama dan penghulu terkait dampak buruk perkawinan anak, serta kesehatan reproduksi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji hal itu. Tujuannya agar apa pun yang diputuskan menjadi yang terbaik bagi semua.

"Sedang kita kaji pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya," ujar Ridwan Kamil.

Selain itu, keputusan yang diambil nantinya tak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat