kievskiy.org

Ratusan Anak di Bandung Ajukan Dispensasi Menikah Sepanjang 2022, Mayoritas Hamil Duluan

Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak.
Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 143 warga dengan usia di bawah batas minimal, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2016, mengajukan dispensasi menikah sepanjang 2022. Hal itu berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bandung.

Ketua Pengadilan Agama Bandung Ali Nurdin mengatakan, warga yang mengajukan dispensasi itu berusia di bawah 19 tahun.

"Warga itu berusia di bawah 19 tahun. Sementara itu, amanat UU No 16 Tahun 2019 (tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan), batas usia minimal untuk menikah di Indonesia, yakni 19 tahun," ucap Ali pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Soal Dispensasi Nikah, Cholil Nafis: Pernikahan Dini karena 'Kecelakaan' Adalah Masalah Agama dan Bangsa

Warga yang mengajukan dispensasi menikah, tutur Ali, tidak kurang dari 95 persen berstatus sudah putus sekolah. Pendidikan terakhir warga tersebut SD atau SMP.

"Perihal penyebabnya, tidak kurang dari 90 persen yang mengajukan dispensasi menikah sudah hamil duluan. Usianya (saat mengajukan dispensasi), 17-18 tahun," ucap dia.

Ali menyebutkan, jumlah warga yang mengajukan dispensasi menikah pada 2022 lebih sedikit daripada 2021 maupun 2020. Menurut dia, penurunan jumlah pemohon dispensasi menikah menunjukkan peningkatan pemahaman maupun kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini.

Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, Cegah Lahirnya Keluarga Miskin Baru

Perihal jumlah pemohon pada 2021, Ali menyampaikan, sebanyak 193. Sementara itu, pada 2020, pemohon berjumlah 219.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat