kievskiy.org

Soal Dispensasi Nikah, Cholil Nafis: Pernikahan Dini karena 'Kecelakaan' Adalah Masalah Agama dan Bangsa

Ilustrasi cincin nikah.
Ilustrasi cincin nikah. /Pixabay/Jeff Balbalosa PIXABAY



PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum MUI, Cholil Nafis buka suara terkait maraknya dispensasi nikah yang diajukan oleh ribuan siswa yang banyak diperbincangkan masyarakat. Ia menjelaskan mengenai pertentangan menikah muda.

Menurutnya, selain karena kesehatan, moral, dan agama, pernikahan dini merupakan masalah bangsa dan kemanusiaan. Pasalnya, sulit untuk menjaga kemurnian agama dan manusia dengan hamil di luar nikah.

"Selain alasan kesehatan juga moral dan agama. Nikah di bawah umur krn kecelakaan adlh masalah agama dan bangsa bahkan kemanusiaan," ujarnya Jumat, 13 Januari 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter @cholilnadif

"Sebab sulit menjaga kemurnian agama dan manusia dg hamil di luar nikah aplg saat usia belia. Ayo jaga diri dan keluarga," katanya.

Baca Juga: PA Batang Terima Ratusan Pemohon Dispensasi Nikah di Tahun 2022, Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman pa-pulangpisau.go.id, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang ditetapkan oleh pemerintah. Orang tua anak dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu untuk mendapatkan ijin.

Adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur soal batas usia perkawinan diubah menjadi 19 tahun.

Adapun beberapa tujuan ditetapkannya dispensasi nikah sebagai berikut:

1. Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;

2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;

3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;

4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin;

5. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

Baca Juga: Keluarga Murka Lukas Enembe Ditangkap KPK: Itu Penculikan! Bagaimana Negara Ini?

Dispensasi Nikah Meningkat saat Pandemi Covid-19

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman badilag.mahkamahagung.go.id, pada tahun 2019 hingga akhir tahun 2021, kasus pernikahan dini di Indonesia terus meningkat. Menurut data Kementerian PPPA dan BKKBN, kasus pernikahan dini meningkat 30 persen setiap tahunnya.

Di Jawa Tengah, pada tahun 2021, memiliki 8.700 kasus pernikahan dini yang mana ketika ingin melaksanakan pernikahan dan mendapatkan buku nikah harus melalui persidangan atau perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Meningkatnya kasus pernikahan dini ini terjadi selama pandemi Covid-19, dan yang mengalami pernikahan usia di bawah 19 tahun banyak dialami oleh perempuan.

Berikut beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini:

1. Sosial Dampak yang mempengaruhi hingga 28 persen pernikahan usia dini

2. Pola asuh keluarga. Contohnya Anak Korban Kasus Perceraian, kurang kasih sayang serta kurangnya perhatian.

3. Kesehatan, mulai dari keadaan mental, psikologi anak juga sangat mempengaruhi.

4. Ekonomi, Mengurangi beban di keluarga dengan cara menikahkan anak.

5. Kemudahan akses informasi, sepanjang januari juni 2020, Dirjen Badilag telah mencatat 34 Ribu Permohonan Dispensasi Nikah. dari jumlah tersebut, 97 persen permohonan dikabulkan dengan persentase 60 persen ialah pernikahan anak perempuan di bawah 18 Tahun.

6. Adat dan Budaya, adat dan budaya dapat disalahartikan di suatu komunitas yang kemudian membentuk semacam stigma, nilai, dan kepercayaan dan pelabelan sosial bagi anak yang belum menikah.

7. Pendidikan, Faktor Pendidikan berhubungan dengan pengetahuan, edukasi, serta komunikasi.

8. Agama.

9.) Hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat