kievskiy.org

Jadi Perbincangan Publik, Apa Itu Dispensasi Nikah?

Ilustrasi cincin nikah.
Ilustrasi cincin nikah. /Pixabay/Jeff Balbalosa PIXABAY



PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, heboh kabar ratusan siswa mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Sontak hal tersebut menarik perhatian masyarakat.

Lalu apa dispensasi nikah?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman pa-pulangpisau.go.id, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang ditetapkan oleh pemerintah. Orang tua anak dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu untuk mendapatkan ijin.

Adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur soal batas usia perkawinan diubah menjadi 19 tahun.

Baca Juga: Begal di Bandung Beraksi Pakai Alat Setrum, Satu Motor Dirampas

Tujuan Dispensasi Nikah

Adapun beberapa tujuan ditetapkannya dispensasi nikah sebagai berikut:

1. Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;

2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;

3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;

4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin;

5. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

Baca Juga: Kirim Kode Ada yang Aneh dari Keputusan PSSI, Persipura Layangkan Somasi

Dispensasi Nikah Menurut Hukum Positif

Dalam hukum positif, undang-undang mengatur bagi laki-laki maupun perempuan harus memiliki kematangan, baik fisik, jiwa, dan raha jika hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan agar ketika menikah mereka dapat membina pernikahan dengan baik tanpa ada perceraian.

Undang-undang juga mengatur mengenai pernikahan dibawah umur, dimana jika laki-laki atau perempuan yang ingin menikah namun belum cukup umur maka harus mengajukan dispensasi nikah dan harus dengan persetujuan dari kedua calon mempelai dan juga orang tua mempelai yang belum cukup umur. Hal ini sejalan dengan UU No.1 tahun 1974 dan telah diperbaharui menjadi UU No.16 tahun 2019.

Dalam undang-undang sebelumnya UU No.1 tahun 1974 mengatur mengenai batas usia minimal perkawinan yakni bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun yang telah diubah atau diperbaharui menjadi UU no.16 tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan batas minimal perkawinan adalah 19 tahun.

Tentang hal ini menimbang agar ketika hendak melangsungkan perkawinan calon mempelai sudah siap dari segi fisik, mental agar menurunkan angka kelahiran yang membludak serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat memenuhi hak-hak anak kedepannya sehingga dapat teroptimal tumbuh kembang dengan didampingi orang tua.

Salah satu asas perkawinan dalam hukum perkawinan yaitu asas kedewasaan calon mempelai. Hal ini mengandung maksud bahwa setiap calon mempelai yang hendak menikah harus benar-benar matang secara fisik maupun psikis.

Makna kesiapan ini memungkinkan dimiliki oleh anak yang belum berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan dan telah diperbaharui menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan sesuai ketentuan undang-undang perkawinan.

Jika kedua mempelai belum cukup umur menurut undang-undang perkawinan, maka hakim bisa saja mengabulkan permintaannya, dengan pertimbangan kesiapan lahir batin fisik dan psikis anak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat