PIKIRAN RAKYAT - Polres Sumedang menciduk pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DE (38) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. DE dibekuk Unit Reskrim Polsek Jatinangor di rumahnya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap, tanpa perlawanan," kata Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana di Mapolres Sumedang, Minggu, 22 Januari 2023.
Dedi mengatakan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur, bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban. Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor
"Pelaku melakukan pencabulan dengan motif bujuk rayu yang dilakukan di rumah salah seorang temannya," ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Masters 2023: Daftar Pemain Unggulan Turnamen, Marcus-Kevin Tak Termasuk di Dalamnya
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Mendengar kejadian itu, orangtua korban langsung melaporkan kepada petugas Polsek Jatinangor, hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, DE dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Lirik Lagu Remix Aiya Susanti Cover Upin Ipin dan Fakta di Baliknya
Polisi ciduk 4 pelaku pengedar obat-obatan terlarang