kievskiy.org

Pegiat Seni Tagih Janji Pemprov Jabar Bangun Lagi Bale Pinton Situ Ciburuy Bandung Barat

Sejumlah pesilat memeragakan kemampuan bela dirinya dalam kegiatan Ngalokat Cai dan Ngadu Bako di kawasan Situ Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 1 Juni 2022. Kegiatan tersebut merupakan upaya mendesak pembangunan kembali Bale Pinton.
Sejumlah pesilat memeragakan kemampuan bela dirinya dalam kegiatan Ngalokat Cai dan Ngadu Bako di kawasan Situ Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 1 Juni 2022. Kegiatan tersebut merupakan upaya mendesak pembangunan kembali Bale Pinton. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pegiat seni menagih janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun kembali Bale Pinton Situ Ciburuy pada 2023. Gedung kesenian di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tersebut sebelumnya digusur guna kepentingan revitalisasi Situ Ciburuy.

"Perkembangan pembangunan Bale Pinton belum ada kabar," kata Mas Nanu Munajar Dahlan, seniman tari dan dosen Prodi Tari Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung ‎saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2023.

Nanu juga mengatakan, belum ada konfirmasi dari Dinas Sumber Daya Air Jabar terkait pembangunan kembali Bale Pinton.

"Jika sungguh-sungguh ingin membangun kembali Bale Pinton seharusnya pihak terkait memberitahukan atau diajak urun rempug untuk membangun kembali Bale Pinton, jika memang mempunyai kepedulian membangun nilai-nilai kearifan budaya lokal dan mempunyai tanggung jawab moral pelestarian seni-budaya," ucap Nanu.

Baca Juga: Jerat Hukum Pasal Berlapis Menanti Pelaku Penculikan

Demikian pula Pemerintah Desa Ciburuy, seharusnya mendesak SDA agar segera membangun kembali Bale Pinton. Hal tersebut dilakukan guna kepentingan mengangkat, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai budaya agar tetap lestari dan berkembang.

Apabila gedung kesenian itu tidak dibangun lagi, pegiat seni akan meminta pertanggung jawaban pada pihak SDA melalui UU Pemajuan Kebudayaan 2017 No 5.

"Jika tidak diindahkan sanksi hukumnya sebagaimana tersirat dalam Pelarangan UU Pemajuan Kebudayaan, termasuk dalam ranah perusakan warisan tak benda, yaitu siapapun yang merusak, meniadakan dan menghilangkan fasilitas kebudayaan, dijerat 1 atau 5 tahun penjara dan sanksinya Rp1 sampai dengan Rp10 miliar," tuturnya.

Upaya tersebut merupakan‎ salah satu langkah para pelaku seni, budayawan jika suara mereka tak didengar. Pembangunan Masjid Al Jabbar yang megah juga menuai sorotan Nanu. Pembangunan masjid provinsi itu dinilai jorjoran dalam pembiayaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat