kievskiy.org

Jerat Hukum Pasal Berlapis Menanti Pelaku Penculikan

Ilustrasi penculikan pada anak.
Ilustrasi penculikan pada anak. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, kasus kekerasan terhadap anak seperti penculikan, adopsi illegal (termasuk perdagangan bayi), pembunuhan untuk perdagangan organ tubuh, serta eksploitasi seksual pada anak, kerap terjadi. Pelaku pun terancam pasal berlapis.

Menurut Nathalina Naibaho, Pengajar Bidang Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), faktor ekonomi bukanlah satu-satunya alasan pendorong terjadinya kasus penculikan anak.

Dendam terhadap keluarga korban, keinginan untuk menjadikan korban sebagai anak, serta eksploitasi seksual terhadap anak melalui child grooming adalah beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya kasus penculikan anak.

Baca Juga: Kasus Kekerasan pada Anak Memprihatinkan, Mensos Risma Ambil Tindakan

Dalam salah satu kasus penculikan anak yang baru-baru ini terjadi, orang tua korban tidak mengetahui catatan kejahatan yang dimiliki pelaku, sehingga mereka tidak curiga atau khawatir saat korban berinteraksi dengannya.

Kebetulan, orang tua korban memiliki warung makanan yang membolehkan siapa saja untuk datang.

"Mungkin keluarga juga mengajarkan kepada anaknya agar bersikap ramah terhadap pelanggan. Karena itu, saat pengawasan orang tua agak kendor, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya,” ujar Nathalina dalam keterangan tertulis Humas UI belum lama ini

Pada kasus kejahatan yang berulang, Nathalina melihat adanya persoalan resosialisasi pelaku tindak pidana sehingga dia kembali berurusan dengan sistem peradilan pidana. Ini dapat disebabkan oleh belum mampunya seorang pelaku melanjutkan kehidupan yang baru dengan pekerjaan yang lebih baik, sehingga perekonomiannya tetap sulit dan niat untuk melakukan hal yang salah muncul kembali.

Baca Juga: Kejiwaan 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Diperiksa, Polisi Ungkap Hasilnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat