PIKIRAN RAKYAT - Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Waduk Djuanda tiba-tiba dinaikkan mulai Januari 2023. Kenaikan itu pun menuai protes bahkan direspons langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
"Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II,” kata Anne, Selasa 7 Februari 2023.
Berdasarkan informasi yang disampaikan bupati, tarif BJPSDA yang baru adalah Rp 141,27 per meter kubik. Anne menilai, kenaikan itu akan menambah biaya produksi di PDAM Gapura Tirta Rahayu hingga akhirnya bisa membebani para konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
“Seandainya itu air baku dinaikkan (tarifnya), pada akhirnya akan membebani biaya produksi PDAM,” kata Anne menegaskan.
Baca Juga: Polisi Temukan Ketidaksesuaian Prosedur Penetapan Tersangka Mahasiswa UI: Ada Alat Bukti Baru
Untuk itu, ia mendesak Jasa Tirta II untuk membatalkan kenaikan tarif untuk mencegah potensi inflasi. Tarif baru itu diketahui mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023.
Tarif BJPSDA yang dimaksud itu untuk pemanfaatan sumber daya air bagi PDAM dan industri di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II di Jawa Barat. Atas dasar tersebut, pihak terkait akan melakukan adendum terhadap kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 tentang Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air. Namun, sekali lagi, bupati meminta kebijakan tersebut dikaji kembali.
Anne beralasan, kenaikan tarif PDAM tak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat saat ini. "Kondisi (perekonomian) masyarakat Purwakarta belum stabil 100% pascapandemi. Kalau tarif air baku naik, ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta," ujarnya.
Dalam waktu dekat, bupati akan mengirimkan surat resmi kepada Perum Jasa Tirta II. Isinya kurang lebih meminta pihak terkait tidak menaikkan tarif BJPSDA untuk Kabupaten Purwakarta.