kievskiy.org

Bupati Pur­wa­karta Keberatan Tarif Air Baku Naik: Akhirnya Membebani Biaya Produksi PDAM

Turbin pembangkit listrik tenaga air di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Turbin pembangkit listrik tenaga air di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Waduk Djuanda tiba-tiba dinaikkan mulai Januari 2023. Kenaikan itu pun menuai protes bahkan direspons langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Saya selaku Bupati Pur­wa­karta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II,” kata Anne, Selasa 7 Februari 2023.

Berdasarkan informasi yang disampaikan bupati, tarif BJPSDA yang baru ada­lah Rp 141,27 per meter kubik. Anne menilai, kenaikan itu akan menambah biaya produksi di PDAM Gapura Tirta Rahayu hingga akhir­nya bisa membebani para konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.

“Seandainya itu air baku dinaikkan (tarifnya), pada ak­hirnya akan membebani biaya produksi PDAM,” kata Anne menegaskan.

Baca Juga: Polisi Temukan Ketidaksesuaian Prosedur Penetapan Tersangka Mahasiswa UI: Ada Alat Bukti Baru

Untuk itu, ia mendesak Jasa Tirta II untuk memba­talkan kenaikan tarif untuk mencegah potensi inflasi. Tarif baru itu diketahui mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No­mor 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023.

Tarif BJPSDA yang dimaksud itu untuk pemanfaatan sumber daya air bagi PDAM dan industri di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II di Jawa Barat. Atas dasar tersebut, pihak terkait akan melakukan adendum terhadap kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 tentang Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air. Namun, sekali lagi, bupati meminta kebijakan ter­sebut dikaji kembali.

Anne beralasan, kenaikan tarif PDAM tak mencermin­kan kepekaan terhadap kondisi masyarakat saat ini. "Kondisi (perekonomian) ma­­syarakat Purwakarta be­lum stabil 100% pascapandemi. Kalau tarif air baku naik, ini akan menambah be­ban ma­syarakat Purwa­karta," ujarnya.

Dalam waktu dekat, bupati akan me­ngi­rimkan surat resmi kepada Perum Jasa Tirta II. Isi­nya kurang lebih meminta pi­hak terkait tidak me­na­ikkan tarif BJPSDA untuk Kabupaten Purwakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat