kievskiy.org

30 Persen Lahan TPU Padurenan Terisi Jenazah Pasien Covid-19

ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien penyakit menular.*
ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien penyakit menular.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Tempat Pemakaman Umum Padurenan di Kecamatan Mustika Jaya yang diperuntukkan sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19 telah terisi sekitar 30 persennya dari total lahan seluas 12 hektare.

"Ada sekitar 400 meter persegi lahan di TPU Padurenan yang terpakai untuk memakamkan jenazah yang terindikasi Covid-19," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Selasa 21 Juli 2020.

Sajekti menjelaskan, sesuai Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Kota Bekasi, disebutkan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus dilaksanakan sesuai standar operasional yang ditetapkan. Termasuk di antaranya pemilihan lokasi TPU Padurenan sebagai tempat pemakaman pasien Covid-19.

Baca Juga: Persib Konfirmasi Satu Pemainnya Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

"Jika ada yang meninggal terindikasi Covid-19, dimakamkannya di TPU Padurenan ini. Waktu pemakamannya pun harus disegerakan setelah pasien meninggal," katanya.

Melansir data terkini pada laman resmi corona.bekasikota.go.id per 21 Juli 2020, ada 195 pasien Covid-19 yang meninggal karena menderita penyakit penyerta lain. Selain itu, 36 pasien lainnya, meninggal karena Covid-19.

"Itu berarti ada sekitar 231 jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan di TPU Padurenan sejak Maret 2020 hingga Juli 2020," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat