kievskiy.org

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Garut Gratiskan Pengambilan Barang Bukti Tilang

  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma.

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma menginformasikan bahwa Rabu, 22 Juli 2020 pengambilan barang bukti tilang gratis.

Hal tersebut sudah diputuskan Pengadilan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Dapot menuturkan bahwa barang bukti tilang yang bisa diambil mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga kendaraan.

Baca Juga: 4 Tanda Android Terserang Malware, Ini Cara Mencegahnya

"Tinggal bawa surat tilangnya ke kita sesuai prosedur. Dendanya nanti kita yang bayarin. Kalau barang bukti kendaraan yang menjadi BB tilangnya, maka harus membawa bukti kepemilikan kendaraan," ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Selasa 21 Juli 2020.

"Jadi yang sudah masuk ke kita saja. Kalau BB tilangnya masih di polisi, itu engga," ucapnya.

Dapot menyebutkan, pemberian BB tilang gratis tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Hingga saat ini, terangnya, memang masih cukup banyak BB tilang yang ada di pihakya dan belum diambil oleh masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Hadiahkan Bantuan Keuangan Daerah Senilai Rp128 Miliar untuk HUT ke-12 Toraja Utara

Dapot menambahkan, belum diambilnya BB tilang tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti belum memiliki uang untk membayar denda, atau isa saja karena tidak memiliki surat kepemilkan kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat