kievskiy.org

Garut Tetapkan KLB Difteri, Warga Diminta Isolasi Mandiri dan Batasi Aktivitas

Ilustrasi bakteri.
Ilustrasi bakteri. /geralt/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Kasus difteri merebak di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan penyakit difteri sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP91-DINKES/2023.

Difteri menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diptheria. Gejala penyakit itu ditandai dengan batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.

Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, salah satu penyebab menyebarnya penyakit tersebut karena korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.

“Difteri ini sudah dinyatakan KLB. Jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan kejadian luar biasa dan ada yang meninggal dunia itu diakibatkan mereka tidak mendapatkan vaksin sejak awal. Jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin. Harusnya kan dari awal, jadi tidak lengkap,”ujar Rudy.

Baca Juga: Awal Mula Balita Obesitas dari Bekasi Capai Bobot 27 Kg, Orangtua Ungkap Makanan yang Diberi

Kini pemerintah setempat akan melakukan vaksin difteri kepada anak-anak di Kabupaten Garut.

“Tapi kita di Pangatikan dulu, satu Kecamatan Pangatikan akan dilakukan gerakan. Nanti saya akan pimpin ya pada hari Senin depan. Itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak 9-10 tahun. Nanti bagaimana teknisnya ya yang akan dilakukan. Nah nanti akan kita lakukan se-Kabupaten Garut,” kata Rudy.

Rudy menejalaskan bahwa sekarang ini penyakit difteri menyerang anak-anak usia di bawah 15 tahun. Dengan begitu, penyuntikan vaksin dilakukan di sekolah-sekolah.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, 7 orang meninggal dunia dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat