PIKIRAN RAKYAT - Ratusan Organisasi Kemasyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Sumedang, kini kondisinya seperti mati suri. Betapa tidak begitu, meksi nama Ormasnya tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, namun para pengurus Ormas bersangkutan banyak yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan kegiatan tahunan kepada pihak Kesbangpol.
Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang Asep Uus, melalui Kasie Ketahanan Masyarakat dan Penangan Konflik Cepi Rubandi, membenarkan kondisi tersebut.
Sebab menurut Asep Uus, berdasarkan data yang ada di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang, saat ini tercatat ada sekitar 560 Ormas, termasuk di dalamnya berbentuk Yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca Juga: Pasien Corona di Makassar Berangsur Sembuh Usai Rutin Konsumsi Minuman Herbal Olahan Mengkudu
Namun kenyataaannya, Ormas yang aktif memberikan laporan kegiatan setiap enam bulan sekali ke Kantor Kesbangpol ternyata hanya 237 Ormas saja.
Padahal sesuai Pasal 39 Permendagri Nomor 57 tahun 2017, setiap Ormas yang tercatat ataupun terdaftar, wajib memberikan laporan kegiatan secara rutin ke Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota minimal enam bulan sekali.
Sebab apabila Ormas bersangkutan tidak mampu memberikan laporan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka keberadaan Ormas itu akan dianggap tidak aktif.
Baca Juga: Siap-siap, Google Wajibkan Semua Smartphone Android Harus Punya RAM 2GB Mulai Akhir 2020
"Memang betul, saat ini jumlah Ormas yang tercatat di Sumedang itu sangat banyak mencapai 560-an Ormas (Ormas, LSM dan Yayasan). Namun yang aktif memberikan laporan kegiatan ke kami paling hanya 237 Ormas saja," kata Asep Uus.