kievskiy.org

Denda Tidak Pakai Masker di Sumedang Mulai Diberlakukan Senin 27 Juli 2020

ILUSTRASI penggunaan masker.
ILUSTRASI penggunaan masker. /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tak jauh berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang juga bakal memberlakukan tilang masker mulai tanggal 27 Juli 2020.

Oleh karena itu, Gugus Tugas mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam waktu enam hari lagi Pemerintah Daerah Kab. Sumedang, akan mulai melakukan pendisiplinan kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Peringatan soal pemberlakuan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum ini, disampaikan secara resmi dalam siaran pers yang disebarluaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca Juga: Padukan Arab dan Tiongkok, Cut Meyriska Ungkap Arti Nama Anak Pertamanya

Dalam siaran persnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang Iwa Kuswaeri, mengatakan bahwa kebijakan Provinsi Jawa Barat soal denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum ini akan berlaku juga di wilayah Kab. Sumedang.

"Untuk petugas penilangannya sendiri, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas," kata Iwa.

Seperti halnya yang di atur dalam Peraturan Gubernur Jabar, pelaksanaan tilang makser itu memang bakal difokuskan di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Aliran Listrik di Desa Saba Padam Gara-gara Layangan, Pecalang Setempat Langsung Lakukan Penertiban

Oleh karena itu, apabila ada warga yang diketahui tidak memakai masker di tempat umum, maka petugas akan langsung melakulan tilang serta memberikan denda sebesar Rp 100.000,- sampai Rp 150.000,- atau hukuman sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat