PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mempersilahkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.
Hal ini telah Pemkab perbolehkan sejak masa Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) pra new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Namun Pemkab Bogor juga menegaskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat acara resepsi dan kapasitas tamu undangan yang hadir 30 persen saja.
Baca Juga: Juventus vs Lazio: Statistik Cristiano Ronaldo vs Immobile, Siapa Layak Dapat Gelar Capocannoniere
Hal ini telah dijelaskan langsung oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat 30 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ade Yasin pada Senin, 20 Juli 2020.
Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.
Baca Juga: Polo Srimulat Dirawat di ICU, Calon Istri Sebut sang Pelawak Berontak Ingin Cabut Selang Ventilator
Pada aturan tersebut Ade Yasin menjelaskan, resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.