kievskiy.org

Ridwan Kamil Pantau AKB Resepsi Pernikahan di Hotel via Video Conference

Ridwan Kamil  memberikan tausiah dan memantau resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 27 Juni 2020.
Ridwan Kamil memberikan tausiah dan memantau resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 27 Juni 2020. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Adapun izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).

"Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi Covid-19," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga: 2 Petir di Amerika Selatan Cetak Rekor, Ada yang Panjangnya 700 Km dan Durasi Terlama 16,73 Detik

Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.

Kang Emil pun mengapresiasi resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M. Farhan ini karena mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Menurut Kang Emil, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. "Hal lain saya kira bisa disesuaikan," tuturnya.

Baca Juga: Tetap Prima di Usia Senja, Kapten Persib Supardi Nasir Ungkap Rahasianya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat