kievskiy.org

Resepsi Pernikahan Kota Bandung Diizinkan, Yana Mulyana: Jangan Dulu Standing Party

Simulasi resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan cegah Covid-19, di HIS Kologdam Grand Ballroom, Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu, 28 Juni 2020.*
Simulasi resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan cegah Covid-19, di HIS Kologdam Grand Ballroom, Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu, 28 Juni 2020.* /DOK. Humas Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Resepsi pernikahan di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali diizinkan, namun dengan berbagai persyaratan ketat, dalam penerapan protokol kesehatan.

Untuk itu, digelar simulasi resepsi pernikahan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Gedung HIS Kologdam Grand Ballroom, Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu, 28 Juni 2020.

Salah satu permintaan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ialah, penyelenggara resepsi menyediakan tempat duduk sesuai jumlah minimun 30 persen dari kapasitas gedung.

Baca Juga: Masuk Era AKB, Car Free Day Kota Cimahi Belum Diaktifkan Kembali

Sehingga tamu di dalam gedung akan lebih mudah terpetakan. Jadi, dilarang sementara ini, melakukan resepsi dengan konsep standing party.

"Jangan dulu 'standing party'. Karena kalau berdiri itu tidak ketahuan jumlahnya. Harus duduk sehingga bisa kelihatan jumlahnya sesuai kapasitas maksimum," kata pria yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut, di HIS Kologdam.

Ia menyampaikan hal itu, khususnya bagi para penyedia jasa pernikahan atau atau Wedding Organizer (WO), agar menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat.

 Baca Juga: 1.854 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Kota Cimahi, Mayoritas Tulang Punggung Keluarga

Yana menuturkan para penyelenggara dan keluarga harus disiplin dalam menata tempat. Hal itu agar semua yang hadir tetap menjaga jarak.

Penyelenggara juga wajib menyediakan beragam sarana penunjang protokol kesehatan. Termasuk harus cermat mengatur waktu kedatangan tamu agar tidak terjadi kerumunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat