kievskiy.org

AKB di Kota Bandung, Berikut Ketentuan Ojek Online hingga Resepsi Pernikahan

ILUSTRASI beraktivitas di masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan physical distance dan masker.*
ILUSTRASI beraktivitas di masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan physical distance dan masker.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak memperpanjang PSBB skala provinsi, Kota Bandung resmi memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang sebelumnya dikenal sebagai new normal.

Berdasarkan konferensi pers yang disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Jumat 26 Juni 2020 di Balai Kota Bandung, terdapat beberapa aturan baru.

Pertama, ruang-ruang komersial seperti mal, pertokoan, restoran, dan toko modern diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Berasal dari Bantuan Sukarela Pegawai, 7 RS di Enam Kota Besar Indonesia Dapat Bantuan Ribuan APD

Kedua, rumah-rumah ibadah boleh kembali mengadakan kegiatan dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan.

Selain itu, aktivitas lain sudah boleh beroperasi dengan kepadatan setengahnya, kecuali beberapa kegiatan yang masih rawan.

"Kapasitas pembukaan ruang-ruang aktivitas masyarakat bisa di 50%," kata Oded dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFMNews.id.

Baca Juga: Mengidolakan Si Kancil, Gelandang Persib Bicara Soal Yusuf Bachtiar

"Namun ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu, yaitu sektor pendidikan, car free day, tempat hiburan, olahraga (gym), dan bioskop," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat