kievskiy.org

Pemkot Bandung Beri Kelonggaran Resepsi Pernikahan, Sekda: Kita Tetap Evaluasi 14 Hari

Ilustrasi Pernikahan: Setelah berakhirnya PSBB, kini Pemkot Bandung juga beri kelonggaran pada acara resepsi pernikahan dengan syarat yang sudah ditetapkan.
Ilustrasi Pernikahan: Setelah berakhirnya PSBB, kini Pemkot Bandung juga beri kelonggaran pada acara resepsi pernikahan dengan syarat yang sudah ditetapkan. /PIXABAY/ANURAG1112

PIKIRAN RAKYAT - Jumat, 26 Juni 2020, Kota Bandung resmi mengakhiri dan tak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini Kota Bandung mulai memasuki masa new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Akhirnya semua sektor di Kota Bandung saat ini telah mendapatkan kelonggaran ,salah satunya acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Sanksi Video TikTok Kadisparpora Bondowoso Belum Diumumkan, Wabup Masih Tunggu Keputusan Bupati

Menurut informasi, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memperbolehkan warganya untuk menggelar acara resepsi pernikahan di masa new normal ini.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema juga menjelaskan, walaupun sudah diizinkan, namun tentu dengan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Tersisa Satu Pasien Positif Covid-19, Pemkab Cirebon Usulkan Penerapan AKB

"Resepsi pernikahan di gedung atau di rumah sekarang sudah boleh digelar. Jumlah undangan itu di masa AKB hanya 30 persen. Acara resepsi tidak boleh standing party, tamu harus duduk dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan oleh wedding organizer," kata Ema saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel pada Jum'at, 26 Juni 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat