kievskiy.org

APPGINDO Bertemu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Perizinan Acara Resepsi Pernikahan

Ilustrasi Pernikahan: APPGINDO tenemui Wakil Ketua DPRD untuk membahas masalah perizinan terkait menggelar acara resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan.
Ilustrasi Pernikahan: APPGINDO tenemui Wakil Ketua DPRD untuk membahas masalah perizinan terkait menggelar acara resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan. /PIXABAY/ANURAG1112

PIKIRAN RAKYAT - Akibat adanya pandemi Covid-19, acara-acara yang menghadirkan orang dengan jumlah yang banyak harus diberhentikan terlebih dahulu, salah satunya adalah acara resepsi pernikahan.

Namun pada saat ini, beberapa daerah sudah mulai memperbolehkan lagi untuk menggelar kembali acara resepsi pernikahan dengan kebijakan tertentu seperti membatasi jumlah orang yang hadir.

Hal ini dilakukan agar acara resepsi pernikahan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi di Kampung Karang Kimpul, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 14 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Banyak Warganya di Rusia Palsukan Surat Keterangan Uji Covid-19, Kedutaan Tiongkok Beri Peringatan

Dengan adanya kejadian itu, Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia (APPGINDO) telah mengambil pelajaran dari sebuah acara resepsi pernikahan itu.

Hal ini telah disampaikan langsung pada Rabu 24 Juni 2020, oleh Ketua Umum APPGINDO, Andie Oyong di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Kasus Semarang adalah pembelajaran, tapi ini meyakinkan kita bahwa apa yang kita gerakan ini, industri pernikahan Indonesia bukan hanya milik kelompok tertentu. Bukan hanya di hotel saja, tapi di bawah juga," kata Andie. 

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Dengan melihat kasus Semarang tersebut, pihaknya pun akan menggencarkan sosialisasi ke tingkat RT dan RW yang memang menjadi tantangan untuk mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat