kievskiy.org

Berlaku 1 Agustus 2020, Tidak Pakai Masker di Kota Tasikmalaya Disanksi Denda Rp 50.000

ILUSTRASI masker.
ILUSTRASI masker. /Pixabay .*/PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Mulai 1 Agustus 2020, masyarakat yang tidak menggunakan masker diluar rumah kena denda Rp 50.000.

Hal itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat  memutuskan bakal menerapkan sanksi denda Rp 50.000 untuk warganya yang keluar rumah tak bermasker.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, keputusan tersebut telah dibahas dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19.

Baca Juga: Beda Perlakuan dengan Putri Eugenie, Ibu Kandung Putri Beatrice Tak Unggah Foto Pernikahan

"Kita mulai wajib masker ini pada 1 Agustus. Sanksinya denda Rp 50.000. Diturunkan nilainya tak sama dengan kebijakan Pemprov Jabar," ujar Budi usai pertemuan dengan para ASN Kantor Kemenag, Senin, 20 Juli 2020.

Lebih lanjut ujar Budi, nilai Rp 50.000 ini memang tidak sama dengan apa yang akan diberlakukan Pemprov Jabar sebesar Rp 100.000-150.000.

Karena dalam Pergubnya nanti kebijakan ini dikembalikan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: 14 Tahun Steve Irwin Meninggal, sang Anak Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Ibunya

"Ya di kita Rp 50.000. Yang penting ada sanksi. Kenapa sanksi ini diberlakukan di Kota Tasik, yaitu untuk mendisiplinkan warga juga demi menyelamatkan masyarakat," terangnya.

Sebab, tegas Budi, berdasarkan pantauan selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, jika tak ada sanksi warga mulai terlihat banyak tidak pakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Covid-19 kan berisiko karena menyangkut keselamatan masyarakat. Jadi jangan dilihat denda atau sanksinya. Kami  berharap sebenarnya dengan sanksi denda ini jangan sampai ada masyarakat yang kena denda. Kan selesai asalkan pakai masker saja," tegasnya.

Baca Juga: Rayu Warga Penerima Bansos Covid-19 untuk Pasang Togel, Cimot dan Usman Diringkus

Budi menambahkan, penerapan sanksi denda ini jangan dikaitkan juga dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit karena Covid.

"Justru ini untuk menyelamatkan itu. Biar kita cepat selesai pandemi Covidnya. Sehingga dirasa harus  ada diskresi kebijakan yang memang tak populer," tambahnya.

Jelas Budi, tujuan akhir dari kebijakan tersebut adalah agar Kota Tasik segera masuk ke zona hijau. Karena kalau sudah masuk zona hijau maka semua aktivitas kembali normal.

"Kalau sudah normal kan tatanan hidul kembali ke normal juga. Jangan dikait-kaitkan dengan ekonomi. Justru kita harus melangkah seperti ini agar ekonomi tak terus seperti saat ini. Jadi masker wajib. Hanya sanksi denda saja dan di kita tidak ada sanksi tak pakai masker dibui," jelasnya.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat