kievskiy.org

Gelombang Kritik Terus Bermunculan, Wagub Jabar Ungkap Kelanjutan Sanksi Tak Gunakan Masker

ILUSTRASI masker.*
ILUSTRASI masker.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Wacana pemberlakuan sanksi denda berupa uang tunai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk warga tak menggunakan masker yang dilontarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terus menuai kritik berbagai pihak. Sejumlah pihak menilai, sanksi tersebut sangat memberatkan dan tidak akan efektif.

Terkait itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemberlakuan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker dilakukan intinya agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini kasus Covid-19 secara nasional masih terus mengalami peningkatan.

"Wacana itu belum final, sekarang masih terus kita bahas. Walaupun memang rencananya akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020 nanti," kata Uu, saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tasikmalaya, Minggu 19 Juli 2020.

Baca Juga: Klaim Laut China Selatan Ditolak AS, Beijing Mulai Dekati Vietnam dan Pinjamkan Dana Rp 1 Triliun

Uu meminta, sejumlah pihak tidak dulu pesimistis terkait wacana sanksi denda itu. Menurutnya sanksi itu dinilai akan efektif guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengenakan masker.

Cek Youtube Pikiran Rakyat

"Bukan masalah bentuk dan nilai dendanya yang kita maksud, tapi lebih kepada kedisiplinan masyarakat menggunakan masker mengingat masih sangat bahayanya virus Covid-19 ini," katanya.

Sebelumnya, wacana denda bagi yang tidak menggunakan masker dilontarkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Menurut Emil (sapaan Ridwan Kamil), terhitung mulai 27 Juli 2020, pihaknya akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar. Karena, menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahapan edukasi dan teguran sudah dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat