kievskiy.org

Wajibkan Warganya Gunakan Masker, Melbourne Denda Rp 2 Juta bagi Pelanggar

ILUSTRASI penggunaan masker saat berkegiatan di luar.*
ILUSTRASI penggunaan masker saat berkegiatan di luar.* /AFP / William WEST AFP

PIKIRAN RAKYAT - Kota terbesar kedua di Australia, Melbourne mewajibkan masyarakatnya untuk menggunakan masker saat di tempat umum.

Hal ini dilakukan Melbourne untuk menekan penyebaran Covid-19.

Negara bagian Victoria, yang meliputi Melbourne mencatat hampir 3.000 kasus Covid-19 yang aktif setelah melaporkan 363 kasus pada hari Minggu 19 Juli 2020.

Baca Juga: Deretan Karya Supardi Djoko Darmono. dari Hujan di Bulan Juni hingga Sepasang Sepatu Tua 

Perdana Menteri Daniel Andrews mengatakan, lebih dari lima juta orang di Melbourne dan Mitchell Shire harus menggunakan masker atau penutup wajah lainnya.

"Kebanyakan dari kita akan meninggalkan rumah saat penguncian dibuka, kamu tidak boleh keluar rumah tanpa menggunakan masker untuk menghentikan penyebaran virus," ujar Daniel dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Channel News Asia.

Bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Corona Jawa Barat 19 Juli 2020, 5.461 Orang Positif

Daniel juga mengatakan penggunaan bandana atau syal untuk menutupi wajah masih diperbolehkan sampai negaranya dapat meningkatkan persediaan masker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat