kievskiy.org

Hasil Denda Pelanggar PSBB Capai Rp 1,3 Miliar, Wagub DKI Beberkan Penggunaan Dana Tersebut

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.*
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.* //Pikiran-Rakyat.com /Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, besaran denda pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga saat ini mencapai Rp 1,3 miliar.

“(Total hingga kini) sanksi denda sudah Rp 1,355 miliar yang terkumpul,” kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat 17 Juli 2020.

Pria yang akrab disapa Ariza ini mengungkapakan, besaran denda paling banyak dari penegakan terhadap toko atau restoran yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Bukan Mobil, Tiga Motor Gerobak ini akan Dimodifikasi Demi Ramaikan Acara IMX 2020

“Beberapa toko, restoran juga kami tutup,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Ariza, uang denda yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Uangnya akan kembali untuk penanganan Covid-19. DKI (Jakarta) sendiri sudah anggarkan Rp 5,2 triliun,” tuturnya. 

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Terapkan Konsep Padaringan, DPR RI Sebut Bisa Jadi Solusi Terbaik di Masa PJJ

Sebagaimana diberitakan Portaljember.com dalam artikel "Wow, Perolehan Denda dari Para Pelanggar PSBB di Jakarta Senilai Satu Mobil Alphard", Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat